“Akan kami amankan dan baru bisa disidang setelah 2 minggu. Kita amankan selama 2 minggu setelah mengikuti sidang baru bisa diambil dengan syarat 1 wajib mengembalikan kendaraan dalam bentuk standar yang kedua wajib menunjukkan surat-suratnya dan wajib dalam keadaan hidup,” jelas Kasatlantas AKP Anjar Rahmat Putra dengan nada tegas.
“Jadi bukan hanya sekedar menilang, kita juga akan memberikan efek jera kepada para pelanggar yang masih membandel menggunakan knalpot bronk. ini juga tidak hanya meliputi roda dua roda empat yang memakai knalpot bronk pun akan kita amankan tentunya kami perlu peran serta aktif dari masyarakat untuk kesadarannya untuk tidak menggunakan knalpot bronk,” tandasnya.
Kastlantas AKP Anjar Rahmat Putra menekankan, terkait adanya banyak pertanyaan dari awak media, Netizen maupun masyarakat. Kenapa tidak ditindak dan yang menjual, Kasatlantas menjawab, bahwa penjual knalpot dan penggunaan knalpot bronk belum ada tindak pidananya belum ada aturan yang melarang untuk tidak menggunakan.
Namun begitu, Kasatlantas menyampaikan bahwa penggunaan knalpot bronk, dipergunakan untuk selain di jalan Raya melainkan untuk kompetisi atau di lintasan yang diperuntukkan khusus. “Jadi kalau untuk penjualnya tidak bisa dipidana namun penggunaan knalpot ini menjadi suatu pelanggaran yaitu pelanggaran lalu lintas ketika dia dipergunakan di jalan Raya maka ketika sudah dipergunakan di jalan raya itu menjadi kewenangan polantas untuk melakukan penindakan,” terangnya.
“Pesan-pesan yang ingin kami sampaikan terkait dengan Kamseltiblascar. kami mengimbau kepada para masyarakat yang ada di Bojonegoro mari bersama-sama dukung kami untuk tidak menggunakan knalpot bagi yang orang tua yang memiliki anak anaknya yang belum belum cukup usia untuk memiliki kendaraan memakai kendaraan untuk tidak menggunakan kendaraan,” pesanya.
Kasatlantas juga menghimbau kepada seluruh pengendara roda dua atau roda empat untuk sama-sama menghargai para pengguna kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. “Dan juga tujuan kami melakukan penegakan ini untuk mewujudkan ketertiban umum mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Bojonegoro semoga tindakan kami dapat memahami oleh masyarakat untuk sama-sama kita mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban berlalu lintas lancar dan aman,” tutupnya menghimbau. (Red/Dk/gh).















