Banyuwangi | MMC – Aktivitas judi sabung ayam dan cap jiki di Desa Pasembon, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, kembali marak dan beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat, sehingga warga meminta Polres Banyuwangi, Polda Jatim untuk segera mengambil tindakan.
Kegiatan perjudian sabung ayam dan cap jiki dilaporkan kembali beroperasi di Desa Pasembon, Bangorejo, Banyuwangi. Praktik ilegal ini disebut-sebut berlangsung setiap hari. Keberanian para penyelenggara dan pemain judi ini diduga karena adanya koordinasi dengan oknum aparat setempat
Kegiatan perjudian ini diduga dibeckingi oleh oknum. Warga Pasembon adalah pihak yang resah dan mendesak penegakan hukum supaya memberantas praktik ilegal ini.
Praktik perjudian ini berlangsung di sebuah “kalangan” sabung ayam yang disebut terbesar di Kabupaten Banyuwangi, tepatnya di Desa Pasembon, Kecamatan Bangorejo.














