Menurut laporan investigasi, aktivitas judi ini sudah berlangsung sejak lama dan kembali marak pada Minggu, 14 September 2025. Praktik ini dilaporkan terjadi “hampir setiap hari.”ungkap warga yang tinggal tak jauh dari lokasi. 14/9/25.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Selain itu, praktik ini berpotensi meresahkan masyarakat dan merusak moral.
Sesuai intruksi Kapolri tegas untuk “sikat habis” segala bentuk perjudian, termasuk ancaman pencopotan jabatan bagi oknum yang terlibat.
Warga Pasembon mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menangkap para penyelenggara serta pemain judi. Praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa ada penindakan, sehingga memunculkan dugaan adanya “upeti” atau “atensi” dari pihak penyelenggara kepada oknum aparat. Situasi ini menunjukkan ketidakberdayaan atau ketidakberanian aparat dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut. (red)














