Sumber : Ratri
Repot :Riska/Diana
Malang ] mmcnews. Kabiro Media mmcnews.id Malang – Blitar mengatakan insan pers dituntut untuk profesional, karena mempunyai kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Ini jelas diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 5. Diamana media wajib menyajikan informasi. Namun, pers juga siap melayani hak jawab, wajib melayani hak koreksi jika mana dalam pemberitaan menyinggung atau merugikan suatu pihak, ” kata Kabiro Malang – Blitar Eko Ratri Sabtu (27 – 02 – 2021)
Eko Ratri juga mengatakan, pers juga harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Pers harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan profesi, sebagai Wartawan / Insan Pers harus jelas dan mempunyai badan hukum. Wartawan yang bekerja juga harus propesional sesuai dengan standar kopetensi.