“Saya kira sudah selesai karena sempat dilerai. Saya berniat meninggalkan tempat,” ujarnya.
Namun, menurut pengakuannya, R kemudian kembali mengajaknya berkelahi. Saat keduanya terjatuh dan bergumul di tanah, B diduga ikut memukul dirinya.
“Saat saya sudah di bawah, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala, pelipis, dan kening. Bahkan diduga ada batu yang digunakan untuk memukul,” tutur Andriansyah.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka sobek di pelipis kanan yang mengeluarkan darah dan harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan. Setelah insiden itu, kedua terlapor disebut meninggalkan lokasi kejadian.
Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan yang dialami kliennya patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan menimbulkan luka, maka terdapat konsekuensi hukum yang serius. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut secara objektif,” kata Pandu.
Sementara itu, Wildan Hakim, SH, menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengawal proses visum dan alat bukti lain guna memperkuat laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial B dan R terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status laporan maupun perkembangan proses penyelidikan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini masih menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.(juh)














