“Kami mendesak agar kepala kanwil ATR/BPN Jambi untuk memberikan keterangan terkait terbitnya SK HGB tersebut dan apabila bisa memberikan keterangan kami berharap agar SK HGB tersebut dicabut,” desak Risma dalam orasinya.
Setelah berorasi para pendemo di persilahkan masuk ruangan kantor Kanwil ATR/BPN Jambi dan diterima oleh Kasi Sengketa, Ari Wahyudi.
Dalam pertemuan tersebut Ari Wahyudi, mengatakan bersedia akan memanggil pihak pihak yang bersengketa untuk memberikan penjelasan terkait dasar penerbitan SK HGB pada waktu yang akan dijadwalkan oleh pihak kanwil ATR/BPN Jambi. (ZOEL).















