Kota Jambi mmcnews.id Sehubungan dengan ditetapkannya 3 tersangka baru oleh Polda Jambi dalam kasus DAK SMK tahun anggaran 2022 dimana salah satunya adalah mantan kepala dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
DPD GPM Jambi sangat mengapresiasi kinerja dan keberanian Polda Jambi dalam penetapan tersangka-tersangka baru kasus DAK SMK Tahun Anggaran 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi atas penetapan tersangka baru ini, tapi dilain sisi kasus ini adalah bukti lemahnya kemampuan Bapak Alharis Sebagai Gubernur jambi dalam mengawasi dan hal ini sudah menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Provinsi Jambi mengingat pendidikan adalah sektor yang vital untuk kemajuan Bangsa dan Negara yang sudah diamanatkan UUD 1945, ungkap Wakil ketua DPD GPM, Revaldo purba.
“Mengingat sebelum menjadi Kadisdik Provinsi Jambi VA juga pernah menjadi Pj Bupati tebo, dimana selama menjabat menjadi PJ Bupati Tebo banyak juga kinerja dan kebijakan yang tidak sesuai keinginan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tebo, tambahnya.”















