Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Sadarkum Untuk Menyerahkan Senpira 

  • Bagikan

Selanjut nya Kapolsek Pulau Pinang Polres Lahat Iptu Amrin Prabu selaku mengucapkan “Terimakasih kepada Kepala Desa dan Warga Kuba yang sudah secara sukarela menyerahkan senpira, diharapkan juga Warga Desa – Desa yang ada di Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung dan Gumay Ulu dan sekitar nya untuk segera menyerahkan secara sukarela,” ucap Amrin.

Ditambah Amrin jika masyarakat masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan, “yang menyerahkan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, sedangkan yang kedapatan masih memiliki atau menyimpan senpira namun tidak menyerahkan secara sukarela maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”sambung Amrin. (Mar-Nov)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan