Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Sadarkum Untuk Menyerahkan Senpira 

  • Bagikan

LAHAT | MMMCNEWS – Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Pinang Aipda Dodi Permana,SH,MM disampaikan Kasubsi penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono SH.sekitar pukul 14.30 Wib, telah menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan(Senpira) jenis kecepek dari Kepala Desa Kuba Jahirul yang sebelumnya diserahkan oleh warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. (22/02/2022 ).

Menurut Kades Kuba kecamatan Pulau Pinang Jahirul ,Senjata kecepek diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Kuba, dikarenakan mereka sadar akan sanksi hukumnya jika menyimpan senjata api tanpa izin”. adapun penyerahan senpira tersebut menindaklanjuti adanya surat himbauan Kapolda Sumsel Irjen pol Drs. Toni Harmanto, M.H. nomor : MAK / 10 / XI / 2021 tanggal 26 November 2021 tentang Larangan Membawa Senjata Api.

Selanjut nya Kapolsek Pulau Pinang Polres Lahat Iptu Amrin Prabu selaku mengucapkan “Terimakasih kepada Kepala Desa dan Warga Kuba yang sudah secara sukarela menyerahkan senpira, diharapkan juga Warga Desa – Desa yang ada di Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung dan Gumay Ulu dan sekitar nya untuk segera menyerahkan secara sukarela,” ucap Amrin.

Ditambah Amrin jika masyarakat masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan, “yang menyerahkan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, sedangkan yang kedapatan masih memiliki atau menyimpan senpira namun tidak menyerahkan secara sukarela maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”sambung Amrin. (Mar-Nov)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan