Oleh: Andre Vincent Wenas, MM, MBA
Jakarta- Pertanyaan yang terus mengganggu ruang publik kita adalah: mengapa ekonomi Indonesia terus tumbuh setiap tahun, tetapi ketimpangan sosial tetap terasa lebar? Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi yang stabil, jurang antara kelompok kaya dan miskin masih sulit dijembatani. Salah satu jawaban yang belakangan mengemuka datang dari pidato Presiden Prabowo Subianto di DPR: kebocoran dana negara dan devisa hasil ekspor diduga menjadi penyebab utama terhambatnya pemerataan kesejahteraan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rasio gini Indonesia masih berada di kisaran 0,36. Angka ini menandakan ketimpangan distribusi pendapatan yang relatif tinggi dibanding sejumlah negara maju yang rata-rata berada di kisaran 0,25. Ketimpangan paling mencolok terjadi di wilayah perkotaan dengan rasio gini sekitar 0,38, sedangkan di pedesaan berada di angka 0,29. Artinya, pertumbuhan ekonomi memang terjadi, tetapi hasilnya belum terdistribusi secara merata.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengutip estimasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai potensi kebocoran devisa Indonesia sepanjang 1991 hingga 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp 15.400 triliun. Nilai sebesar itu tentu bukan angka kecil. Jika dana tersebut benar-benar berputar di dalam negeri, Indonesia mungkin memiliki kapasitas fiskal yang jauh lebih kuat untuk membangun rumah sakit, sekolah, jalan, pelabuhan, hingga membiayai program pengentasan kemiskinan secara lebih agresif.
Pertumbuhan ekonomi dengan kualitas pemerataan yang baik sesungguhnya dapat menciptakan efek berganda terhadap kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur akan menggairahkan ekonomi daerah, lapangan kerja meningkat, daya beli masyarakat menguat, dan ketimpangan sosial dapat ditekan. Namun yang terjadi selama ini justru sebaliknya: surplus perdagangan Indonesia tidak sepenuhnya dinikmati di dalam negeri.
Di sinilah pemerintah mulai menaruh perhatian serius pada pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE). Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong penempatan DHE sumber daya alam di bank-bank Himbara agar perputaran devisa tetap berada di sistem keuangan nasional. Program tersebut semestinya mulai berjalan pada Januari 2026, tetapi implementasinya terus mengalami penundaan.
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dalam acara Jogja Financial Festival pada 22 Mei 2026 menjadi sorotan. Ia menyebut adanya dugaan lobi dari kalangan pelaku usaha terhadap lingkaran kekuasaan yang menyebabkan kebijakan tersebut terus mundur. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional tidak semata-mata berhadapan dengan persoalan teknis, tetapi juga benturan kepentingan ekonomi-politik.
Masalah kebocoran devisa sebenarnya bukan persoalan baru. Pada masa kolonial, Nusantara dikenal sebagai pengekspor rempah-rempah, tetapi keuntungan utama perdagangan justru dinikmati bangsa kolonial di Eropa. Ironisnya, pola serupa dinilai masih terjadi hingga hari ini. Indonesia mencatat surplus perdagangan, namun sebagian besar keuntungan akhirnya mengalir kembali ke luar negeri melalui berbagai modus manipulasi perdagangan internasional.
Salah satu modus yang paling sering disorot adalah praktik under invoicing, yakni melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Modus lain adalah transfer pricing, yaitu menjual komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga murah, lalu menjual kembali dengan harga normal di pasar internasional. Selisih keuntungan kemudian disimpan di luar negeri sehingga tidak tercatat sebagai penerimaan domestik.
Praktik semacam ini bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan masuk kategori penipuan dan pelanggaran hukum. Negara kehilangan potensi pajak, devisa, serta ruang fiskal untuk membiayai pembangunan.
Presiden Prabowo juga menyinggung dugaan manipulasi dokumen ekspor, termasuk praktik pengubahan klasifikasi barang. Misalnya, produk ekspor dicatat sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) agar terkena tarif ekspor lebih rendah, padahal barang yang diekspor sesungguhnya adalah Crude Palm Oil (CPO). Modus serupa disebut pula terjadi di sektor batu bara, termasuk manipulasi volume ekspor yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah sebenarnya.
Jika benar berlangsung secara sistematis selama puluhan tahun, maka tidak mengherankan bila kebocoran ekonomi berdampak besar terhadap kapasitas negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ruang fiskal menjadi terbatas. Pemerintah kesulitan menaikkan kesejahteraan guru, aparatur sipil negara, hingga memperluas program sosial dan pembangunan strategis.
Karena itu, langkah pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) patut dibaca sebagai upaya memperbaiki tata kelola ekspor nasional. Perusahaan ini dirancang untuk mengawasi dan mengendalikan ekspor komoditas strategis sumber daya alam secara lebih terpusat, transparan, dan terukur.
Dalam skema transisi yang dirancang pemerintah, perusahaan swasta masih diperbolehkan melakukan ekspor hingga akhir 2026, tetapi seluruh dokumen wajib dilaporkan kepada DSI. Mulai Januari 2027, DSI direncanakan berperan penuh sebagai eksportir utama komoditas strategis nasional.
Penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT DSI juga memunculkan perdebatan tersendiri. Namun pemerintah tampaknya ingin menekankan aspek profesionalisme dan tata kelola modern dalam membangun sistem ekspor yang lebih kredibel. Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, tampaknya ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor Indonesia mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan produk domestik bruto nasional.
Pada akhirnya, persoalan utama yang dihadapi Indonesia bukan sekadar bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melainkan bagaimana memastikan hasil pertumbuhan itu benar-benar tinggal dan berputar di dalam negeri. Negara dengan surplus perdagangan besar seharusnya memiliki fondasi ekonomi yang kuat. Namun apabila surplus tersebut bocor melalui manipulasi dan pelarian devisa, maka pertumbuhan hanya akan menjadi angka statistik tanpa dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat.
Peringatan Presiden Prabowo bahwa “yang merah harus dikatakan merah, yang putih harus dikatakan putih” menjadi relevan di tengah kebutuhan mendesak memperbaiki tata kelola ekonomi nasional. Sebab tanpa keberanian membongkar kebocoran sistemik, pemerataan kesejahteraan akan terus menjadi janji yang tertunda.















