selanjutnya Dana Hibbah dari Pemda Aceh Tenggara kepada Yayasan UGL pada tahun 2019 sebesar Rp.1.5 Milyar. dan pada Tahun 2020 Pemda Aceh Tenggara kembali mengucurkan Dana Hibbah sebesar Rp 2.5 Milyar. sehingga dana yang sudah diterima oleh Yayadan ini mencapai Rp 4.4 Milyar.
Terkait dalam Kasus ini Kejaksaan telah memanggil sejumlah Pengurus Yayasan untuk Pulbaket dan penyelidikan antara lain Ketua Umum Natsir Desky. Ketua Pelaksana Harian Pajriansyah. Bendahara Ramli Desky. untuk dilakukan peyelidikan di Lembaga Pendidikan Milik Masyarakat Aceh Tenggara ini.
pelaksanaan Pulbaket dan puldata dalam kasus ini sudah lama dilakukan dan sejak tanggal 22 Februari 2021 Spriennya sudah keluar. dijelaskannya kepada media Agara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (hus_ariga90)