Mmcnews. sriwijaya_Lahat Sumsel : 11 September 2024
Kejaksaan Negeri Lahat sekira pukul 09.30 wib telah melaksanakan giat pemusnahan sejumlah barang bukti, yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah diputuskan / inkracht selama bulan Maret sampai Agustus 2024 tepat dilaksanakan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Lahat provinsi Sumsel


Usai sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri dilanjutkan dengan penanda tangan Berita acara pemusnahan barang bukti disaksikan Kasat reserse Narkoba AKP Hairudin.SH. Kasat Reskrim polres lahat Iptu Ridho Pratama STRk .SIK didampingi Kanit Reskrim Polres Lahat ipda Deny Aprianto .SH MH, ketua PN, Kajari, para Kasi dan Kasubag kejaksaan Negeri lahat

Dalam keterangan Pers nya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Lahat hari ini pihak nya telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut dari 41 perkara Narkotika, 18 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 9 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat dari bulan Maret s/d Agustus 2024”,
Sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan antara lain Daun Ganja kering sebanyak 2.887,676 gram, Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina)sebanyak 427,114 gram dan MDMA sebanyak 33,30 gram., serta Barang Bukti lain seperti alat hisap sabu, baju, celana, tas, Handphone, Flashdisk, Timbangan, Parang dan barang bukti lainnya.
Pada pelaksanaan Pemusnahan barang bukti berupa Pemblenderan Narkotika jenis Shabu, Pemotongan Senjata api dan senjata tajam, Pembakaran Narkotika jenis Ganja disertai barang bukti lain nya
Pewarta : M.Umar

















