Kejari Nabire Kembali Terapkan Restorative Justice Ke-3, Kasus Penganiyaan Berakhir Damai

  • Bagikan

Nabire MMCNEWS – Kejaksaan Negeri Nabire lagi-lagi terapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap tersangka penganiyaan yang dilakukan Amos Tebai terhadap korban Yulita Pigome .

 

penganiyaan yang dilakukan tersangka Amos Tebai terhadap Yulita Pigome berawal dari kesalahpahaman sehingga berujung terjadinya Pemukulan

 

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire pun memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua pihak sehingga Perkara penganiayaan tersebut kemudian tidak perlu dibawa sampai ke tingkat persidangan.

 

 

Berbagai Pertimbangan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, SH., MH. menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire pada Hari Rabu, 20 April 2022, lalu.

  Tes Mobile VCT Bagi Warga Binaan Lapas Banyuwangi Digelar Lebih Intensif

 

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal Mengatakan, instansinya mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan antara Kedua belah pihak pelapor Yulita Pigome dan terlapor Amos Tebai sepakat berdamai.

 

“permohonan perdamaian tersebut telah disetujui oleh pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui ekspose via Zoom pada Kamis, 14 April 2022.”

 

Selanjutnya, pendekatan restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan karena telah memenuhi tiga persyaratan yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan