Kajari Nabire MUHAMMAD RIZAL, SH, MH didampingi Kasi Pidum Royal Sitohang, SH dan Jaksa yang menangani Perkara Maryo Sapulete, SH Hadirkan Pihak Terkait dalam upaya mendamaikan Perkara tersebut selain melibatkan Tersangka AMOS TEBAI dan Korban YULITA PIGOME juga melibatkan keluarga ke dua pihak, dan pihak-pihak terkait, seperti petinggi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
“Tujuannya menyadarkan mereka bahwa tidak semua perkara harus bermuara ke meja hijau,”kata M.Rizal
Sementara itu,Setelah Amos Tebai dan Yulita Pigome sepakat berdamai, Kejari Nabire bersurat ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk dilakukan ekspose perkara di Jampidum.
“Dalam upaya perdamaian itu pun disetujui oleh Kejati Papua dan Jampidum sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Nabire menerbitkan SKPP. “Jelasnya
Dia juga menambahkan, pemberlakuan restorative justice ini merupakan ke-3 kalinya digelar di Kejaksaan Negeri Nabire dengan memanfaatkan Rumah Restorative Justice yang sebelumnya sudah diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua JEHEZKIEL DEVY SUDARSO SH, C.N beberapa saat lalu di Nabire.
“Restorative Justice sendiri bukanlah hal yang baru di Tanah Papua, Khususnya bagi Masyarakat Nabire mengingat hal tersebut sudah menjadi bagian dari kearifan Lokal dan sudah dipegang turun temurun dalam budaya Masyarakat adat Nabire, yang kemudian Kejaksaan sendiri Hadir melalui Restoratif Justice dan didirikannya Rumah Restorative Justice sebagai wadah guna memberikan Kepastian Hukum baik terhadap masyarakat umum maupun terhadap masyarakat adat yang Hidup berdampingan di wilayah Kabupaten Nabire,”ucap M.Rizal















