Kejari Nabire hentikan Perkara Tersangka Alex Dominggus Marani Melalui Restorative Justice

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal SH. MH. menjelaskan, Restorative Justice yang diberikan kepada Tersangka ADM, merupakan kali kedua yang Kejaksaan Negeri Nabire lakukan, dan diharapkan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dengan melihat kearifan lokal dapat lebih dikenal masyarakat, dengan kriteria khusus yang sudah ditentukan oleh Kejaksaan Agung.

“kami juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal ini Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Papua, yang ikut menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada Tersangka“Ungkapnya

Seperti diketahui, Restorative Justice yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Nabire dengan pendekatan kearifan lokal, dengan cara duduk bersama sambil mengunyah pinang sebagai ciri khas orang Papua dalam penyelesaian masalah yang menghasilkan mufakat.

Tinggalkan Balasan