Nabire.Mmcnews – Jaksa Penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (05/07/2022).
Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, kemudian Tersangka inisial HMN dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah penahanan Nomor : Print-113/R.1.17/Fd.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022.
Kasi Intel Kejari Nabire Haris Suhud Tomia menjelaskan, tersangka Inisial HMN diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Bendung, Pembangunan Saluran Irigasi Primer dan Pembangunan Saluran Irigrasi Sekunder di Kampung Topo Jaya Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.
“Pekerjaan proyek yang dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018 merugikan keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp.10,2 Miliar.” Ujarnya
Lebih lanjut, tersangka HMN dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
“Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mana Jaksa Penuntut Umum mempertimbangan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sehingga dengan alasan tersebut dilakukan penahanan terhadap tersangka HMN di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nabire selama 20 (dua puluh) hari.” Ucap Haris















