Selanjutnya, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersangka HMN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura untuk disidangkan.
Pelaksanaan penahanan tersangka HMN dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Reporter : (R.I)
Sumber : Kasi Intel Kejari Nabire Haris Suhud Tomia, SH















