Ketua Bawaslu Lahat Perintahkan KPUD Pilkada Lahat Pemilihan Suara Ulang

  • Bagikan

Mmcnews, Lahat-Sumsel :26 Januari 2025.

Berdasarkan Surat Nomor : 17 /YMBM- LHT/XI/2024 perihal pengajuan usul Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lahat tanggal 03 Desember 2024 yang diterima Bawaslu Kabupaten Lahat pada tanggal 05 Desember 2024 Bahwa berdasarkan dari hasil kajian yang dilakukan Bawaslu kabupaten lahat serta hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat disampaikan rekomendasi ditanda tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priyana yang ditembuskan kepada Bawaslu Propinsi Sumsel dan KPUD Kabupaten Lahat sebagai berikut :

Pertama : Bahwa Berdasarkan pasal 51Ayat ( 4) PKPU 17 Tahun 2024 Pemunggutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (Sepuluh) hari setelah hari pemungutan Suara Berdasar hasil keputusan KPUD Kabupaten /Kota Bahwa berdasar pasal diatas Pada tanggal 27 November 2024 yelah dilaksanakan nya Pemungutan Suara Sehingga batas akhir untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu pada tanggal 06 Desember 2024 bahwa terkait laporan yang telah disampaikan Pelapor

  KPUD Lahat Gelar Rapat Evaluasi Badan ADHOC Pemilukada 2024

Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priyana

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan