Pertama “Memerintahkan KPUD kabupaten Lahat Melakukan Pemungutan Suara Ulang di semua TPS di Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur, Kecamatan Barat, Kecamatan Merapi Selatan, Kecamatan Kikim Barat , Kecamatan Kikim Timur dan Kecamatan Pseksu
Bawaslu Kabupaten Lahat berpendapat terkait kesiapan Pemilihan Suara Ulang dikembalikan kembali dada kesiapan KPUD Kabupaten Lahat
Kedua : Bawaslu Kabupaten lahat menemukan Pelanggaran Administrasi mengenai kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara disejumlah TPS sebagaimana di sampaikan ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Nomor Urut 1 (Satu) yakni Pasangan Yulius Maulana.ST dan H.Budiarto Marsul.SE.MSi.
Ketiga : Terkait pelanggaran Admistrasi yang dilakukan oleh Badan ADHOC KPUD Kabupaten Lahat (PPK, PPS Beserta  KPPS)  Bawaslu  kabupaten Lahat juga Merekomendasi kepada KPUD Kabupaten Lahat untuk memberikan Sanksi dan melakukan Pembinaan Sesuai Peraturan KPU dan  Per Undang Undangan Lain nya
” Tegas Nana Priyana.
Pewarta .Mar


							












