Ketua DPRD Boven Digoel Menilai Pemda Tidak Serius Bekerja

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan PasaL 165, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati, menjadi Pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Perubahan Tahun 2023 yang telah disepakati ini, dalam penyusunan Perubahan RKA SKPD, ” sambungnya.

Ia juga ingatkan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah “WAJIB” menyampaikan Raperda Perubahan APBD kepada DPRD, paling lambat minggu ketiga bulan Oktober ini dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD, dilakukan paling lambat minggu terakhir bulan Oktober ini.

“Tegas saya sampaikan dalam hal ini, sampai batas waktu tersebut, DPRD dan Kepala Daerah tidak mengambil keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD, maka tidak ada Perubahan APBD. Dengan demikian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang kita sepakati ini, tidak ada artinya, ” pungkasnya. (Linthon)

Tinggalkan Balasan