Jambi mmcnews.id Terkait adanya penolakan laporan pencurian di wilayah hukum Polsek Merlung , Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi angkat bicara.
Ketua Perkumpulan Wartawan Counter Polri Fast Respon Jambi Dody Candra menyampaikan ” saya menerima laporan adanya penolakan dari pihak Polsek Merlung terkait laporan pencurian sawit di PT.Ratna Seruni Kecamatan Renah Mendaluh oleh pihak Security pada hari Jumat 22 Februari 2025 pukul 14.00 wib.
Sesuai Pasal 15 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a.menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c.mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d.mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;















