Kisruh Penganiayaan Wartawan Di STM Atas Memasuki Babak Baru

  • Bagikan
Oplus_131072

Nah dari disitulah awal mulanya terjadi adu mulut antara MS dan si sopir mobil plat merah beserta istrinya hingga MS dicaci-maki.

Diketahui Terlapor bernama Dedi Mulyadi adalah seorang ASN dengan jabatan Kabid di Bappeda Kota Jambi yang mengendarai mobil dinas berplat merah milik pemerintah Kota Jambi Bernopol BH 1046 A.

Karena tidak terima dihina dengan sebutan kalimat “Dasar anji** kamu” oleh Dedi Mulyadi, MS spontan mendekati mobil itu untuk menanyakan maksud dia menghina MS yang dianggap tidak menyenangkan hatinya saat itu.

MS dan YN mengira si sopir berhenti untuk menyelesaikan sleg komunikasi dengan MS, namun yang terjadi justru MS dan YN di keroyok oleh oknum yang bernama Erwin dkk, dimana saat ini Erwin telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik.

  Dinasty Gembong Narkoba Propinsi Jambi Satu Keluarga Ditangkap Tikui, Helen dan Ameng.

Di tempat dan waktu terpisah, menurut Kuasa Hukum, penggunaan mobil dinas di luar jam kantor sudah jelas melanggar peraturan, “Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 7 Tahun 2023, seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” ujarnya.

“Saat kejadian jelas sekali Oknum ASN tersebut telah melanggar, dipakainya kendaraan dinas pada hari Minggu, dihari libur dan sedang bersama isterinya, bisa dipastikan bukan untuk urusan dan kepentingan dinas,” tegasnya.

Terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan kliennya di Polsek Kotabaru menurut Kuasa Hukum sudah memenuhi unsur pidana menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik dan penghinaan ringan sebagaimana dimaksud pasal 310 dan pasal 315 KUHPidana.

  Dinasty Gembong Narkoba Propinsi Jambi Satu Keluarga Ditangkap Tikui, Helen dan Ameng.

“Apa yang dilakukan oleh Kabid Bappeda Dedi Mulyadi menunjukkan sikap yang telah merendahkan citra dan martabat ASN, apalagi posisi beliau sendiri saat ini adalah salah seorang pejabat di lingkup OPD Pemerintah Kota Jambi,” bebernya.

“Kami berpendapat, kata-kata hinaan yang dilontarkan oleh Dedi Mulyadi telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 dan 315 KUHPidana,” bebernya lagi.

Kita berharap Tim Penyidik Mapolsek Kota Baru dalam menangani laporan MS bertindak fair, profesional, dan tegak lurus serta tidak memihak. “Jika sudah ditetapkan sebagai Tersangka terhadap pelaku agar segera dilakukan penahanan,” Tutupnya. (Snn/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan