KPU Bali Sanksi KPU Badung Akibat Malfungsi Manajemen

  • Bagikan
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memberikan instruksi tegas saat proses klarifikasi kegagalan prosedur manajerial KPU Badung di Denpasar.

MMCNEWS.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menjatuhkan sanksi berupa pembinaan ketat kepada KPU Kabupaten Badung pada Jumat, 19 Desember 2025. Langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video yang menunjukkan aksi pembuangan sampah ke selokan oleh oknum di lingkungan kerja KPU Badung.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memimpin langsung proses klarifikasi yang melibatkan seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Badung. Insiden ini mengindikasikan adanya kendala sistemis dalam prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan limbah di tingkat kabupaten. Fenomena ini menyoroti lemahnya dukungan manajemen dan ketiadaan briefing teknis yang komprehensif bagi jajaran sekretariat dalam mengelola sisa logistik atau sampah operasional di lapangan.

Malfungsi organisasi ini berdampak pada rusaknya citra institusi di mata publik. KPU Bali menekankan bahwa kegagalan koordinasi antara pimpinan dan staf sekretariat menjadi akar persoalan yang menyebabkan tindakan di luar prosedur tersebut terjadi. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris KPU Bali dan jajaran terkait diminta untuk merombak total sistem pengawasan internal guna memastikan dukungan manajerial sampai ke level teknis terbawah.

Proses pembinaan ini diharapkan tidak hanya menjadi teguran administratif, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen beban kerja yang selama ini minim dukungan fasilitas pembuangan yang layak. KPU Bali berkomitmen untuk memperbaiki struktur instruksi kerja agar setiap personel memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan tugas tanpa mencederai etika lingkungan maupun hukum.  *yas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan