KPU Nias Barat Sosialisasikan Guna Aplikasi SIAKBA, Pada Perekrutan PPK & PPS

  • Bagikan

7. Mampu secara jasmani, rohani dari penyalahgunaan narkotika,

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat,

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,

10. Persyaratan untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan.

Kemudian, Dokumen yang menjadi persyaratan, antara lain :

1. Surat Pendaftaran (Format ada di juknis dan Sikba)
2. Foto Kopi KTP-EL
3. foto Kopi Ijazah
4. Surat Pernyataan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
6. Daftar riwayat hidup.

Untuk selanjutnya, yang mau mendaftarkan diri untuk ikut seleksi Badan Adhoc (PPK dan PPS) melalui Aplikasi SIAKBA (sistem Informasi Anggota KPU dan Bada Ad Hoc di Tautan “Siakba.kpu.go.id”. Kemudian oleh calon silahkan daftar di akun SIAKBA KPU.

Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web. (lika dali)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan