Sementara untuk tahapan pembentukan badan Adhoc ,PPK, PPS, KPPS telah dimulai pada bulan April 2024 sedangkan untuk KPPS pada bulan November 2024, pada Pelaksanaan Pemungutan Suara, Perhitungan Suara serta Rekapitulasi hasil perhitungan Suara telah selesai pada tanggal 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Namun hingga saat ini belum penetapkan Pemenang karena masih ada proses Gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) ,nun kita semua mengharapkan hasil yang terbaik dan semoga proses inicepat selesai sesuai dengan hasil yang kita putuskan dan apa yang telah kita laksanakan bisa menjadi amal baik bagi kita semua.
Tujuan diadakan nya Rapat Rapat Evaluasi Adhoc Pelenyenggara Pil Gub_ Wagub dan Pil Bup dan Wabup Kab.Lahat 2024. Ini adalah, Pertama : Sebagai bentuk pertanggung Jawaban terhadap amanat yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor :2 Tahun 2024, Kedua : Sebagai Keputusan sejauh mana Efektif dan Efisiensi dalam Pelenyengaraanbdan Ketiga : Hasil Evaluasi di bukakan sehingga menjadi Warisan bagi pelenyenggara Pilkada selanjut nya ,Sarjani Mengakhiri .
Pewarta : Mar


							












