“Kami lelah menghadapi gaya komunikasi para pejabat yang seolah punya alergi kronis terhadap konfirmasi. Ini bukan era otoriter. Kalau masih takut pada pertanyaan wartawan, sebaiknya jangan jadi pejabat publik,” kritiknya tajam.
Jamal juga mengingatkan bahwa undang-undang menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, sikap menutup-nutupi atau menghindar bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi pers.
“Kami tidak butuh pencitraan, kami butuh klarifikasi. Pers tidak bekerja untuk menyenangkan pejabat, tapi untuk melayani kebenaran. Kalau pejabat tidak bisa berkomunikasi dengan baik, jangan salahkan publik kalau mulai curiga,” tutur Jamal.
Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris KWD Papua Selatan, Ronny Rumboy, dirinya menambahkan sikap menutup diri dari pejabat dan aparat terhadap wartawan adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat keterbukaan informasi.
“Kami mengingatkan, pers bukan ancaman—melainkan mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jika komunikasi terus diblokir, maka kecurigaan publik tak bisa dihindari. Kami minta semua pihak menghentikan sikap alergi terhadap konfirmasi demi kepentingan bersama,” tambahnya. ***