Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah proses revisi dokumen Rencana Induk (RI) atau Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang sedang didesak oleh Pemda kepada PT. STS
LPAKN-RI PROJAMIN mendukung penuh langkah ini, dengan catatan revisi tersebut harus jelas, terukur, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal Jangan sampai revisi dokumen hanya menjadi formalitas. Pemda harus pastikan setiap poin dalam dokumen tersebut, terutama yang menyangkut PPM, dilaksanakan secara transparan dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga Halmahera Timur,” ujar Muksin.
LPAKN-RI PROJAMIN juga mengimbau Pemda Haltim untuk membangun mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan, melibatkan berbagai stakeholder termasuk perwakilan masyarakat, dalam memantau kinerja PT. STS dan perusahaan tambang lainnya
Muksin berharap Bupati dan jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di Haltim bisa menunjukkan integritas dan keberanian dalam menjalankan amanah undang-undang tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau intervensi dari pihak perusahaan.
“Ketegasan Pemda merupakan kunci untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menghindari praktik yang merugikan negara serta rakyat, ” Papar Muksin. Sebagai langkah selanjutnya, LPAKN-RI PROJAMIN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum atau laporan kepada lembaga penegak hukum
yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi adanya kelalaian atau dugaan praktik korupsi dalam pengawasan perusahaan di daerah. “Kalau perlu dan harus dilakukan, maka kami akan melapor ke Presiden melalui Ketua Umum LPKAN-RI PROJAMIN di Jakarta,” Tegas Muksin Lelaki Berdarah Maluku.
(Fais)















