Lahat PSU MK RI Gelar Sidang Perdana

  • Bagikan

Tidak hanya itu, pemohon juga menemukan, adanya C Hasil Salinan-KWK ganda, sehingga Saksi Pasangan Calon mendapatkan C Hasil Salinan-KWK dengan angka perolehan yang berbeda beda.

Kejanggalan itu ditemukan di TPS TPS yang berada di Kecamatan Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Merapi Selatan, Kikim Barat, Kikim Timur, dan Pseksu.

Melihat realitas itu, pemohon menganggap proses Pemilihan Kepala Daerah tidak sah dan cacat hukum.

Oleh karena itu pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS TPS yang dianggap bermasalah.

Dikonfirmasi, Cabup Lahat Paslon Nomor 1 Yulius Maulana ST membenarkan adanya permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

  Kapolres Lahat Pimpin Anev Gelar Operasional Tahun 2024 dan Rencana Program Tahun 2025

Pewarta .M.Umar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan