KERINCI-Manajemen PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH) Aslori Ilham resmi mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya isu yang berkembang ditengah masyarakat mengenai kompensasi sebesar Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk masyarakat terdampak pembangunan proyek PLTA di Kabupaten Kerinci, khususnya di wilayah Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan. Aslori, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, perusahaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun membuat komitmen resmi yang menjanjikan kompensasi dalam bentuk atau jumlah sebagaimana disebutkan.
Pernyataan mengenai kompensasi Rp300 juta per KK bukan berasal dari kami. Itu adalah tuntutan yang berkembang di masyarakat, bukan janji dari pihak PLTA KMH,” tegas Aslori saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, pihak PLTA KMH menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan dampak sosial dan lingkungan. Manajemen juga menegaskan bahwa komunikasi dengan masyarakat akan terus diperkuat. PLTA KMH akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta tokoh masyarakat, agar proses pembangunan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.















