Manajemen KMH Klarifikasi: Kompensasi Rp300 Juta Hanya Tuntutan Warga, Bukan Janji Perusahaan

  • Bagikan

Kepala Divisi Humas PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), Aslori, memastikan bahwa persoalan dengan masyarakat sudah ditangani melalui proses mediasi. Semua sudah selesai difasilitasi Timdu Polda Jambi bersama Forkopimda dan Bupati. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” tegasnya.

Terkait isu kompensasi, Aslori menjelaskan bahwa perusahaan hanya mampu memberikan Rp5 juta per KK, sesuai data resmi Dukcapil. Dari total 907 KK terdampak, sebanyak 643 KK sudah menerima hak mereka. “Batas pengambilan memang sampai 19 Agustus lalu. Namun Timdu masih memberikan kesempatan bagi yang belum mengambil. Jadi silakan saja, tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerjaan di area Sungai Tanjung Merindu hanya mencakup sekitar 5 persen dari keseluruhan proyek PLTA Kerinci. “Sisanya sudah 95 persen selesai. Jadi sebenarnya di lokasi ini hanya bagian kecil saja,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan