Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti diketahui berupa, 21 buah biji dadu, 2 buah lapak dadu / batik, 2 buah korek Api / korek gas, 2 buah tas hitam, 14 lembar uang tunai pecahan 100.000, 3 lembar uang tunai pecahan 50.000, 9 lembar uang tunai pecahan 20.000, 10 lembar uang tunai pecahan 10.000, 13 lembar uang tunai pecahan 5.000
Selanjutnya, kini Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Paniai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Paniai menegaskan bahwa saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Paniai. Ketiga pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu dan melanggar pasal 303 KUHP.















