Miris !! Proyek Jembatan Mojorejo –Tapelan Dengan Nilai Miliaran Rupiah Diduga Abaikan APD

  • Bagikan

BOJONEGORO – Proyek pembangunan penggantian Jembatan Mojorejo–Tapelan pada ruas Nomor 141 di wilayah Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jaw Timur, diduga abaikan APD, Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.10/9/26.

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat, mengingat proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp15,1 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini diloksi pekerjaan, jika pembangunan penggantian jembatan tersebut dilaksanakan oleh PT Fatiga Karya Putra, perusahaan yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Nomor 02, RT 014/RW 02, Kelurahan Klangon, Kabupaten Bojonegoro.

Sorotan utama masyarakat bukan hanya berkaitan dengan progres pembangunan, namun juga menyangkut aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Salah Satu Warga yang mengetahui aktivitas proyek tersebut menyampaikan keprihatinannya kepada media ini. Menurutnya, penggunaan APD merupakan hal mendasar yang semestinya tidak boleh diabaikan dalam pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut merupakan pekerjaan pemerintah yang menggunakan uang negara.

“Proyek pemerintah harusnya menjadi contoh penerapan K3. Semua pekerja wajib terlindungi, tanpa kecuali,” ujarnya,

Ia menilai, kondisi pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap patut menjadi perhatian kontraktor maupun instansi teknis yang melakukan pengawasan.

Menurutnya, pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan, sehingga penerapan prosedur keselamatan tidak semestinya hanya sebatas formalitas administrasi.

“Seharusnya tahu ya, karena aturan keselamatan kerja sudah jelas. Jangan sampai keselamatan pekerja baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan,” tegasnya.

Penerapan keselamatan kerja pada proyek konstruksi merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan tenaga kerja. Prinsip keselamatan kerja juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain itu, pekerjaan konstruksi pemerintah juga memiliki ketentuan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi yang wajib menjadi perhatian pihak penyedia jasa maupun pengawas pekerjaan.

Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, masyarakat berharap aspek keselamatan pekerja tidak kalah penting dibandingkan target penyelesaian fisik proyek.

Sebab, setiap pekerja yang berada di lokasi pembangunan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta agar pihak kontraktor dan dinas teknis terkait melakukan evaluasi terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) K3 di lapangan.

Apalagi, pekerjaan penggantian jembatan melibatkan aktivitas konstruksi dengan potensi risiko yang cukup tinggi, baik akibat pekerjaan struktur, penggunaan alat berat, material bangunan maupun kondisi medan di sekitar proyek.

Kondisi tersebut diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui instansi teknis terkait dinilai perlu memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak, termasuk dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Pengawasan terhadap penggunaan APD dan penerapan SOP K3 semestinya dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika dilakukan pemeriksaan atau saat proyek mendapat sorotan masyarakat.

Proyek yang dibiayai APBD pada akhirnya merupakan pekerjaan yang menggunakan uang masyarakat. Karena itu, selain menghasilkan bangunan yang berkualitas dan sesuai spesifikasi, pelaksanaannya juga harus menjamin keselamatan para pekerja.

Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sorotan terhadap penerapan APD dan K3 di lokasi proyek.(red)

  • Bagikan