Papua, Mmcnews – Elang Tiga Hambalang mengeluarkan pernyataan keras menanggapi sengketa Pilkada Boven Digoel. Organisasi ini menegaskan KPUD Boven Digoel tidak melakukan kesalahan apapun, dan menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) segera menetapkan pemenang berdasarkan suara terbanyak.
Ketua Umum H. Dedy Syafrizal tegas menyatakan, “KPUD telah menjalankan seluruh prosedur sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, terakhir diubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Siapa pun yang mencoba mengklaim ada kesalahan, jelas menipu publik. Ini masalah kredibilitas demokrasi!”
Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma menambahkan, “Mengulang pemilihan suara lagi sama dengan membuang-buang anggaran rakyat. Pemerintah pusat dan daerah sedang mendorong efisiensi, bukan membiarkan uang rakyat habis sia-sia. MK harus bertindak sekarang!”