MK Jangan Abaikan Suara Rakyat Boven Digoel, Tegas ETH

  • Bagikan

Papua, Mmcnews – Elang Tiga Hambalang mengeluarkan pernyataan keras menanggapi sengketa Pilkada Boven Digoel. Organisasi ini menegaskan KPUD Boven Digoel tidak melakukan kesalahan apapun, dan menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) segera menetapkan pemenang berdasarkan suara terbanyak.

Ketua Umum H. Dedy Syafrizal tegas menyatakan, “KPUD telah menjalankan seluruh prosedur sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, terakhir diubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Siapa pun yang mencoba mengklaim ada kesalahan, jelas menipu publik. Ini masalah kredibilitas demokrasi!”

Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma menambahkan, “Mengulang pemilihan suara lagi sama dengan membuang-buang anggaran rakyat. Pemerintah pusat dan daerah sedang mendorong efisiensi, bukan membiarkan uang rakyat habis sia-sia. MK harus bertindak sekarang!”

Elang Tiga Hambalang menuntut MK untuk tidak menunda keputusan. “Putusan MK harus menghormati suara rakyat. Jika MK menunda atau meragukan hasil yang sah, berarti lembaga ini mengkhianati demokrasi dan hak rakyat Boven Digoel!” tegas Ganda Satria Dharma.

Organisasi ini menegaskan, suara rakyat adalah hukum tertinggi. Siapa pun yang mencoba menghalangi atau mengintervensi hasil pilkada sah, akan dihadapkan pada kritik publik dan tekanan moral. “Demokrasi bukan untuk dimainkan. MK harus bertindak adil dan cepat!” pungkas H. Dedy Syafrizal.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan