MR I. TERSANGKA PENGEDAR SABU DIRINGKUS TIM WALET SATRESNARKOBA POLRES LAHAT

  • Bagikan

MMCNews, Lahat – Sumsel : Rabu 25 Februari 2016.


Polres Lahat Polda Sumsel Melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lahat satuan Orang Laki laki inisial : I ( 40 Tahun) warga yang beralamat di desa tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap saudara I bin Z.A dipondok yang beralamat di desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan kab. Lahat dan saat dilakukan penangkapan Tsk berada dalam pindok dan berusaha melarikan diri dengan cara berusaha terjun kedalam sumur, namun berhasil di amankan personel Satresnarkoba.

Kemudian anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka I bin Z. A dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pindok ( gubuk) yang disaksikan oleh masyarakat sipil dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :6 (enam) paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,78 (satu koma tuju delapan) gram, didawah karpet didalam pondok dan diakui oleh tersangka I bin Z. Abahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut redpon cepat atas laporan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan