Mr. P, DIAMANKAN TIM WALET SATRESNARKOBA POLRES LAHAT

  • Bagikan

MMCNEWS, Lahat -Sumsel : 23 Februari 2026.

Jajaran Polres Lahat,melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 11 / II / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 Februari 2026.

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU
LISPONO. SH menjelaskan telah mengamankan seorang lakik laki ber inisial : P yang ber alamat di: Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat

Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan, setelah tempat dan ciri -ciri orang telah diketahui pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 20.30 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka di Rumahnya tepatnya di Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat,

Saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang berada didalam kamar rumah milik Tersangka, setelah Tersangka berhasil dilakukan penangkapan, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi, saat dilakukan penggeledahan di rumah milik Tersangka ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan diselipan sofa yang berada di ruang tamu rumah milik Tersangka. Lalu dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Oppo a78 warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.

Dan diakui oleh Tersangka bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari sdr. H (nama panggilan) dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.

Selanjutnya Tersangka berikut semua barang bukti berupa
• 17 (tujuh belas) paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto: 4,36 (empat koma tiga enam) gram;
• 2 (dua) lembar plastik klip transparan;
• 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A78 warna hitam dengan No. Sim-Card: 0831-9662-1178, dengan No. IMEI (SLOT SIM 1): 862945064407276 dan No. IMEI (SLOT SIM 2): 862945064407268.
Diamankan di Mapolres Lahat

Sementara Tersangka Pelaku dikenakan pasal Pengedar Narkotika Jenis Sabu. yakni
Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan