“Mendapat laporan itu, pada tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 10.45 wib ayah korban pulang kerumahnya dan mendengar cerita secara langsung dari korban NSY dan dari korban FA, selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balen untuk segera ditindaklanjuti, “bebernya.
Masih menurut Rogib Triyanto, kemudian pengakuan dari korban NSY bahwa perbuatan pelaku tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali sedangkan pengakuan dari korban FA, pelaku melakukan perbuatan tersebut hanya satu kali sewaktu masih sekolah kelas 5 SD.
Akibat perbuatanya, pelaku disangka melakuakn Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
” Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah)
Sekedar diketahui, NSY, Umur : 16 tahun, pekerjaan : Pelajar, Alamat : Kec. Balen, Kab. Bojonegoro sedangkan korban ke dua FA, Umur : 19 tahun, Pekerjaan : Pelajar, Alamat : Kec. Balen, Kab. Bojonegoro. Sementara pelaku AR, 68 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat. Kec. Balen, Kab. Bojonegoro. Dara data yang didapat awak media, tersangka dengan korban Tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga. Akan tetapi pada tahun 2016 hingga sekarang ini th 2023 (selama kedua orang tua korban bekerja) maka tersangka menjadi pengasuh korban. (Red/*)