Pamer Senpi Rakitan di Medsos, Dua Pria Diamankan Polisi

  • Bagikan

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin, dan diperoleh oleh Sdr. W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari Sdr. K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual Sdr. K telah meninggal dunia, sehinggga Sdr. W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh Sdr. W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing. (Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan