Di Katakan H.Novran Marjani.Spd selaku ketua Tim Pemenangan YMBM kejanggalan yang ada diduga telah Terjadi nya pengelembungan Suara Secara Masif Dilakukan dengan cara memanfaatkan Pemilih untuk mengunakanHak pilih nya lebih dari satu kali, Dari pemilih yang tidak terdaftar Mendapat kesempatan memberikan suara nya di TPS dibuktikan dengan perbedaan jumlah pemilih yang hadir hal ini bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 poitn d dab c pada PKPU nomor 17 tahun 2024
Serta pasal 50 ayat 4,5 dan 6 PKPU nomor 17 tahun 2024.
Selanjut nya ada kecurangan pada Absensi yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain dibuktikan dengan adanya kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih Yang hadir diTPS dan ditemukan pada absensi yang tidak ditanda tangani oleh DPT pada hari Pemungutan Suara .
Ditambahkan nya dengan adanya temuan dan Dugaan Kecurangan diatas TIM Paslon Nomor 1(Satu) Merasa keberatan dan mengajukan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Demi mewujudkan Pilkada yang adil , jujur dan Ber integritas dengan Surat nomor 17 /YMBM /Lahat/2024 yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Lahat
Pewarta Mar















