Dr. WP Djatmiko: Pembangunan KDMP Seharusnya Tidak di atas Lahan LP2B

  • Bagikan

Selain risiko pidana, pembangunan KDMP di atas LP2B juga berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan oleh APIP maupun BPK, terlebih apabila menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah. Dampaknya bisa berupa kewajiban pengembalian kerugian negara, pembatalan kegiatan pembangunan, hingga status bangunan yang tidak sah secara hukum.

Sebagai langkah preventif, Dr. Djatmiko menyarankan agar pemerintah desa berpedoman pada dokumen RTRW dan RDTR yang berlaku, berkonsultasi dengan satuan kerja terkait di pemerintah kabupaten/kota, serta memilih lokasi pembangunan di tanah kas desa atau lahan non-pertanian.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa membangun ekonomi kerakyatan melalui koperasi memang penting, termasuk sebagai bagian dari program pemerintahan Prabowo Subianto, namun menjaga ketahanan pangan nasional dengan mempertahankan lahan pertanian jauh lebih krusial.

“Keselamatan rakyat—khususnya pangan—adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan