Pemdes Tanjung Tiga KC.SDU Sepertinya Tidak Menghargai Perjuangan 45

  • Bagikan

Dengan Adanya temuan ini DPP LSM Tamperak, bersama Be berapa Wartawan Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk Robek terlihat jelas, Sehingga DPP LSM Tamperak Menjadi geram melihat bendera yang masih berkibar di Depan kantor kepala Desa Tanjung Tiga DPP LSM Tamperak langsung Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk Robek tersebut.

 

DPP LSM Tamperak beserta beberapa Awak Media ,Disaksikan langsung oleh pemerintah Desa Tanjung tiga Serta Sekcam bersama Jajarannya, Babin Kamtibmas, Koramil Juga ikut menyaksikan DPP LSM Tamperak Menurunkan Bendera Yang masih berkibar di depan kantor kepala Desa Tanjung tiga pada tanggal, 11/April,2023. di perkiraan pukul 1 Wib.

Kepala Desa Tanjung tiga saat di Kumfermasi Oleh awak media Melalui WhatsApp,Namun tidak ada jawab nya.

  Dept Collector Ditangkap, Sat Reskrim Polres Muara Enim Bergerak Cepat

Babin Kamtibmas Desa Tanjung Tiga ,Saat di Kumpermasi oleh wartawan ,Ia menjawab perihal ini akan di koordinasikan, terangnya. melalu SMS WhatsApp.

Berdasarkan Peraturan UU,
“Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Pungkasnya (Aan_/team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan