Pemilik Toko Enka Sumber Bawang Tegaskan, Bawang Yang Diangkut Itu, Legal Dan Berdokumen Resmi.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya pada minggu 26-10-2025 terkait penahanan satu unit mobil truk tronton bernomor polisi B 9012 DEX yang memuat bawang dan sempat menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran aturan lalu lintas serta isu bawang impor ilegal, pemilik usaha Toko Enka Sumber Bawang, Uda Enka Tawakal, menyampaikan hak jawabnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rabu 29-10-2025 Dalam pernyataannya, Uda Enka menegaskan bahwa barang muatan yang dimaksud bukanlah bawang impor ilegal, melainkan bawang impor legal yang disertai dokumen impor dan karantina lengkap serta sah secara hukum.

“Bawang yang dibawa truk tersebut legal dan seluruh dokumennya lengkap. Kami telah menunjukkan bukti keabsahan dokumen impor dan karantina kepada pihak berwenang,” ujar Uda Enka saat dikonfirmasi di toko miliknya, Jalan Dewi Sartika RT 15, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan