Berlakunya Permendagari Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ini untuk hari Senin-Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih, hari Kamis-Jumat menggunakan PDH batik/pakaian khas daerah.
“Saya harap semuanya satu pemahaman tentang peraturan Pakaian Dinas terbaru ini dan mensosialisasikan serta mengiplementasikan di instansi tempat kerjanya masing-masing,” kata Pj Sekda Djoko.[del/nn]















