Kota Jambi mmcnews.id Aliansi aktifis Jambi menilai penetapan dan penahanan terhadap Thawaf Aly, oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani.
Pernyataan ini disampaikan oleh Aliansi Aktifis Jambi dalam aksi demo didepan kantor Polda Jambi, hari ini Senin (27/10/2825).
Koordinator aksi, Yanto menyebutkan fakta hukum bentuk Kriminalisasi terhadap Tawaf Aly, terlihat dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarin penyidik hanya mencantumkan nama Hendra dan kawan kawan kawan, bukan Thawaf Aly.
Penyidik melanggar prinsip pemeriksaan colon tersangka.
Karena sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka penyidik terlebih wajib memeriksa dan memiliki minimal dua alat bukti yang sah.















