Boven Digoel, Mmcnews – Operasi penindakan narkotika di Boven Digoel mencapai titik penting dengan penangkapan seorang tersangka pada Rabu, 21 Februari 2024. Tindakan tegas dari Polres Boven Digoel membawa dampak signifikan dalam upaya memerangi peredaran sabu yang semakin mengkhawatirkan di wilayah ini.
Kapolres Boven Digoel melalui IPDA M. Mardani Fahacer, S.Tr.K.,M.H, Kasat Narkoba Polres Boven Digoel, mengonfirmasi penangkapan seorang tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu.M enurut Kasat Narkoba, informasi dari penyelidikan menunjukkan akan ada transaksi narkotika pada hari itu sekitar jam 17.00 WIT. Berdasarkan info tersebut, polisi mengumpulkan anggota dan merencanakan penangkapan serta penyitaan barang bukti.
Pada pukul 22.25 WIT, Kasat Resnarkoba beserta anggota berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 alat hisap di Jln. Trans Papua Km. 4. Dua orang ditangkap saat transaksi narkotika, dan pengembangan dilakukan terhadap tersangka HS.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka A memesan sabu melalui tersangka H yang saat ini masih buron. Tersangka HS adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2021.
Pada 1 Maret 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, dilakukan koordinasi dan penyerahan tersangka berdasarkan surat Mahkamah Agung Nomor : 2302 K / Pid. Sus/2022, tanggal 19 Juli 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 01 / II / 2024 / Sat Resnarkoba/Polda Papua/Polres Boven Digoel / tanggal 24 Februari 2024.