Penegakan Hukum Berjalan, Bareskrim Mulai Penyidikan Kasus Dana Lender P2P Lending

  • Bagikan

 

Jakarta – Kasus dugaan penahanan dana para lender pada sebuah platform pendanaan berbasis teknologi informasi kini memasuki fase krusial. Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menyusul laporan YN dan BS terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana platform investasi digital.

Kenaikan status tersebut telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: B/SPDP/011/1/RES.1.11/2026/Dittipideksus, yang menandai dimulainya proses penyidikan secara formil oleh Bareskrim Polri.

Langkah tersebut mencerminkan keseriusan dan profesionalisme Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat di sektor keuangan digital. Kenaikan status perkara ini menunjukkan bahwa proses penanganan dilakukan secara cermat, berbasis alat bukti, serta menjunjung prinsip kehati-hatian, mengingat kompleksitas transaksi keuangan berbasis teknologi informasi.

Kenaikan status ke tahap penyidikan juga menandai bahwa penyidik telah menemukan indikasi awal yang cukup mengenai adanya peristiwa pidana. Dengan demikian, proses hukum tidak lagi berada pada tahap klarifikasi awal, melainkan telah memasuki fase pembuktian, pendalaman peran para pihak, serta pengujian pertanggungjawaban hukum atas dana masyarakat yang dikelola melalui sistem digital.

Langkah ini sekaligus dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tengah berkembangnya industri keuangan berbasis teknologi.

Perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah YN dan BS melaporkan kesulitan menarik kembali dana yang tercatat aktif dalam sistem aplikasi platform pendanaan digital tersebut melalui para penasihat hukumnya. Dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu ditampilkan dalam akun pengguna sebagai dana aktif dan dapat ditarik, namun dalam praktiknya permohonan pencairan tidak pernah terealisasi meskipun telah diajukan sesuai prosedur.

Para lender menyatakan bahwa sejak awal penempatan dana, mereka berpedoman pada informasi yang ditampilkan dalam sistem elektronik platform, termasuk status dana, jangka waktu, serta keterangan bahwa dana dapat dicairkan. Namun seiring berjalannya waktu, realisasi pencairan tidak kunjung dilakukan tanpa adanya kejelasan alasan maupun kepastian waktu.

Berbagai upaya non-litigasi telah ditempuh secara berlapis. Mulai dari komunikasi langsung dengan pihak internal perusahaan, pengiriman somasi resmi, hingga mediasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, seluruh mekanisme tersebut tidak menghasilkan kepastian pengembalian dana kepada para lender, sehingga jalur hukum pidana akhirnya dipilih sebagai langkah terakhir.

Dengan dimulainya tahap penyidikan, fokus penanganan perkara kini bergeser pada pengujian unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum atas penguasaan, pengelolaan, dan pergerakan dana masyarakat. Penyidikan juga membuka ruang yang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat penyimpangan sistemik, manipulasi informasi, atau pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring dengan dimulainya tahap penyidikan, perkara ini juga membuka ruang penerapan pendekatan restorative justice, sepanjang memenuhi syarat hukum dan dilakukan secara bertanggung jawab. Pendekatan ini menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai prioritas utama, tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan