Dalam konteks perkara keuangan, restorative justice tidak dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban, melainkan sebagai mekanisme penyelesaian yang berorientasi pada pengembalian dana masyarakat secara nyata dan terukur, dengan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Para lender dalam perkara ini didampingi oleh tim penasihat hukum, yang terdiri dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, Lusi Dian Wahyudiani, Moh. Farid Fauzi, dan Ario Andika Baskoro.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menilai bahwa kenaikan status perkara ke tahap penyidikan merupakan konsekuensi logis ketika mekanisme administratif dan pengawasan tidak lagi mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, langkah Bareskrim Polri dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan patut diapresiasi karena menunjukkan respons yang profesional, terukur, dan berbasis alat bukti di tengah kompleksitas perkara keuangan digital.
“Penanganan perkara ini mencerminkan kinerja aparat penegak hukum yang bekerja secara hati-hati namun tegas. Bareskrim Polri tidak tergesa-gesa, tetapi juga tidak membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kejelasan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana dalam konteks ini harus dipahami sebagai ultimum remedium. Ketika dana masyarakat dikuasai secara sah pada awalnya, namun tidak dapat dikembalikan tanpa dasar yang jelas dan dalam waktu yang wajar, maka negara wajib hadir melalui instrumen pidana untuk memastikan kepastian hukum.
Sementara itu, Ario Andika Baskoro, S.H., menegaskan bahwa tujuan utama para korban adalah pemulihan dana yang tidak dapat ditarik, bukan semata-mata pemidanaan. Menurutnya, tahap penyidikan justru memberikan ruang hukum yang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk menilai seluruh opsi penyelesaian yang tersedia, termasuk penerapan restorative justice.
“Restorative justice dalam perkara keuangan harus dimaknai secara substantif, yakni pengembalian kerugian korban secara nyata. Selama terdapat itikad baik dan mekanisme pemulihan yang jelas, pendekatan ini dapat berjalan seiring dengan prinsip penegakan hukum,” ujarnya.
Ario menambahkan bahwa kerangka hukum sektor keuangan, khususnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memberikan dasar yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri, menyita, dan mengelola aset serta hasil perbuatan pidana guna memulihkan kerugian masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan asas keadilan restoratif, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Hingga saat ini, pihak penyelenggara platform pendanaan digital tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara. Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan dan tetap membuka ruang komunikasi apabila terdapat langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan pemulihan hak para lender.
Penanganan perkara ini dipandang sebagai ujian penting bagi penegakan hukum di sektor keuangan digital. Keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengurai perkara secara transparan, profesional, dan berorientasi pada pemulihan korban akan menjadi preseden penting bagi perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi.















