MMC – Penjualan tanah kavling di Kabupaten Bojonegoro kian marak, pasalnya dari bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang berlipat – lipat, kendati bisnis tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, dan rentan dengan masalah hukum. Namun tak membuat para pelaku jera, lantaran bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan sehingga tak mempedulikan regulasi yang ada. 03/6/2024.
Merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi :
“Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.
Yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu
Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.(red).











