Ia juga menyampaikan dalam konsolidasi ini kita juga membahas beberapa isu diantaranya : pertama isu – isu perjuangan upah, kita sudah menetapkan tuntutan upah 2026 besok yakni 8,5 hingga 10,5 persen. Ke dua upah sektoral, upah sektoral tetap akan kita perjuangkan di 2026, baik itu sektor unggulan maupun sektor yang memiliki resiko kecelakaan yang tinggi.
Disinggung mengenai pembayaran upah di bawah ketentuan SK Gubernur Sabilar Rosyad menyampaikan Ketika ada penyimpangan pembayaran upah di bawah ketentuan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur itu termasuk pelanggaran tindak pidana. Serikat pekerja di tingkat kabupaten akan melakukan pengawasan bahwasannya telah terjadi pelanggaran norma pembayaran upah. Nantinya akan ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan dan itu bisa di ajukan ke ranah pidana.
“Ke tiga isu mengenai pelaksanaan norma kesehatan keselamatan kerja (K3) selama ini banyak pengusaha yang abai terhadap kecelakaan yang terjadi baik itu cacat permanen maupun hingga menimbulkan korban nyawa,” ucapnya.
Masih kata Sabilar Rosyad ke empat hubungan kerja, terkait hubungan kerja selama ini banyak outsourcing yang semena-mena bahwasannya outsourcing ini adalah perbudakan modern. Ada kontrak yang berkepanjangan seumur hidup. Bagaimana seorang buruh berani menentukan masa depannya jika kepastian kerjanya tidak terjamin. Ini yang menyebabkan butuh suram masa depannya. (Sis)















