Sukabumi | MMCNews.id – Pesantren Al’kodiriyah yang terletak di Kampung Jogjogan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, telah menjadi sorotan publik setelah investigasi mendalam media ini selama beberapa minggu terakhir mengungkap dugaan keterlibatannya sebagai distributor dalam jaringan pembagian rokok ilegal di kawasan tersebut.
Selama proses penyelidikan, tim MMCNews berhasil mendekati beberapa pedagang kaki lima yang beroperasi di sekitar pesantren dan lingkungan Cidahu. Beberapa sumber yang memilih tetap anonim karena khawatir mendapatkan tekanan telah memberikan pengakuan langsung bahwa mereka mendapatkan roko ilegal dari area pondok pesantren tersebut.
“Saya dapat barang dari Aang Lili dan ustaz Burdah pimpinan pondok pesantren yang di atas. Kalau Bapak tidak percaya, silahkan datang langsung saja konfirmasi pada beliau langsung,” ujar salah satu pedagang kaki lima yang enggan mengungkapkan nama lengkapnya.
Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim media kemudian melakukan kunjungan langsung ke lokasi Pesantren Alkodiriyah. Saat ditemui, seorang guru di pesantren mengaku dengan nama Ahmad tidak membantah dugaan keterlibatan pesantren dalam perdagangan roko ilegal. Namun, ia menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah dihentikan sejak beberapa bulan yang lalu. 10/12/2025.
“Betul pak, tapi setelah ramai [informasi itu beredar], serta adanya himbauan dari menteri keuangan kita sudah berhenti kurang lebih sekitar 6 bulan lalu,” kata Ahmad. Ia juga menambahkan bahwa terkait informasi tentang keterlibatan pihak luar, ia tidak dapat memberikan komentar apapun, mengemukakan alasan bahwa “pastinya ada yang suka dan ada yang tidak suka [terhadap pesantren].”
Lebih menarik, Ahmad juga mengungkapkan insiden lain yang menimpa pesantren beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, ada media yang datang langsung menulis pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi menyeluruh, kemudian meminta uang sebesar 80 juta rupiah. “Setelah tawar menawar akhirnya kita serahkan 40 juta,” ungkapnya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan perdagangan rokok ilegal yang dikaitkan dengan pesantren tersebut. Rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dan kesehatan masyarakat, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.















