Pimpin Apel Kesiapan Pengawasan Dan Pengamanan Pemilu 2024, Ini Yang Ditegaskan Pj Bupati Jombang

Screenshot 20240211 170127 Copy 800x528

MMCJATIM – Memasuki masa tenang jelang Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Apel Kesiapan Pengawasan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 pada Minggu (11/02/2024) pagi, di Alun Alun Kabupaten Jombang.

Apel yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T ini, dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Asisten, para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Camat, para pejabat instansi sipil, baik Polri maupun TNI, Ketua Bawaslu Jombang, Ketua KPU Jombang, Parpol, Panwas, anggota Linmas se-Kabupaten Jombang.

Kegiatan ini untuk memastikan semua elemen yang terlibat dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu, dapat menjaga ketenangan serta ketertiban selama periode pemilihan. Selain itu, siap dan mampu untuk menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman.

  Dari Program Ketahanan Pangan, BUMDes Mancilan Kembangkan Usaha Ternak Sapi Untuk Mendongkrak Perekonomian Masyarakat

“Hari ini, kita memasuki masa tenang pemilu. Masa tenang, yang dimulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, adalah periode tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, dengan adanya masa tenang, kita menciptakan kondisi di mana pemilih dapat merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang berlebihan”, tutur Sugiat Pj Bupati Jombang.

Dalam masa tenang ini, Pj Bupati Jombang Sugiat juga menyebut bahwa tidak hanya peserta pemilu yang harus mematuhi larangan kampanye, tetapi juga media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

  Konferensi Pers, Satreskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Pembobolan Counter Hp Dan Pelaku Pembacokan

“Untuk itu, penertiban dan penurunan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sesuai dengan pasal 298 ayat (4), menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Ini adalah ketentuan yang sangat jelas, dan kita harus memastikan agar peserta pemilu mematuhi tenggat waktu ini”, tuturnya.

“Saya mengajak seluruh instansi terkait, termasuk aparat keamanan, untuk bekerja sama dalam memastikan penertiban APK sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tegas perlu diterapkan terhadap peserta pemilu yang tidak mematuhi ketentuan ini, guna memberikan sinyal bahwa aturan harus dihormati oleh semua pihak”, tandasnya.

  Gelar Tasyakuran Hari lalu Lintas Bhayangkara Ke 69, Polres Jombang Ganjar Penghargaan Anggota Berprestasi

Disampaikan oleh Pj Bupati Jombang bahwa perlu upaya untuk melakukan identifikasi potensi kerawanan yang mungkin timbul selama masa tenang pemilu tahun 2024.

Tinggalkan Balasan